Selasa, 22 Februari 2011

Cabut Izin HTI PT.RAPP, Selamatkan Hutan Gambut Riau

Salah satu permasalahan yang menyebabkan terjadinya penghancuran hutan di Sumatera khusunya di Provinsi Riau, adalah keberadaan pabrik bubur kertas dan kertas (pulp dan paper). Industri yang mengandalkan bahan baku dari kayu ini, pada kenyataannya, mempunyai potensi serta konstribusi besar dari "kerangka sistematis” penghancuran hutan alam.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa industri pulp dan paper untuk mencukupi kapasitas industri mereka adalah dengan cara membabat kayu dari hutan alam. Pernyataan bahwa pasokan industri akan dicukupi dari hutan tanaman industri yang mereka kelola, faktanya hanya omong kosong belaka. Ini dikarenakan pabrik pulp dan paper selalu membangun kapasitas industri melebihi kapasitas pasokan hutan tanaman industri mereka, dapat dijadikan contoh adalah PT Riau Andalan Pulp & Paper (PT RAPP) yang wilayah operasinya berada di Riau dan Sumatera Utara.

Dalam upaya mendapatkan pasokan kayunya, PT RAPP perusahaan milik Taipan Sukanto Tanoto dibawah bendera Asia Pacific Resource International Limited (APRIL) ini tidak hanya melakukan kerangka sistematis penghancuran hutan alam di Sumatera yang berdampak terhadap penurunan kualitas dan daya dukung lingkungan, tetapi juga mengakibatkan konflik sosial dengan masyarakat, terutama dengan masyarakat adat. Perusahaan pulp dan paper merampas sumber-sumber kehidupan berupa tanah hutan atau wilayah kelola masyarakat. Perlawanan dari masyarakat untuk mempertahankan hak tak jarang kemudian harus berhadapan dengan aparat keamanan yang berpihak kepada perusahaan yang kemudian sampai memakan korban jiwa.

Di Riau, PT. RAPP saat ini sedang melakukan pembabatan hutan alam di kawasan gambut dalam dan pulau - pulau kecil terdepan. Di kawasan Semenanjung Kampar Seluas 55.940 ha dan Pulau Padang 43.000 ha, sedangkan mitranya PT. Sumatera Riang Lestari (SRL) di Pulau Rangsang seluas 18.890 ha, Tempuling seluas 48.635 ha dan Pulau Rupat seluas 38.59 ha, di Pulau Tebing Tinggi PT Lestari Unggul Makmur (LUM) dengan luas 10.390 ha. Semua kawasan ini tersebar di lima (5) Kabupaten antara lain Kabupaten Indragiri Hilir, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Penambahan areal konsesi RAPP di pulau padang sebesar 43.00 ha, ini merupakan pemicu terjadinya konflik antara masyarakat dengan perusahaan, yang sangat rentan sekali terjadinya perampasan dan penyerobotan tanah masyarakat oleh perusahaan, belum lagi dampak negatifnya terhadap pulau padang yang bisa mengakibatkan tenggelamnya pulau, ini yang membuat masyrakat desa yang berada di pulau padang kabupaten kepulauan meranti menjadi resah. Ditambah lagi pada tanggal 8 September 2010 Gubernur Riau telah mengeluarkan izin koredor atau izin penggarapan kepada PT. RAPP untuk pulau padang tanpa mengkaji terlabih dahulu dampak yang akan terjadi.

Dari beberapa kasus di atas, kami hari ini menyatakan sikap tegas :

1. Kepada pemerintahan SBY - Boediono melalui Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan untuk segera menghentikan operasi penghancuran hutan alam dengan mencabut /membatalkan semua perizinan yang telah diberikan kepada PT.Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) serta Mitranya antara lain ; PT. Sumatera Riang Lestari (SRL), PT. Sumatera Silva Lestari (SSL) dan PT. Lestari Unggul Makmur (LUM) di wilayah Provinsi Riau.

2. Mendukung sepenuhnya pemerintahan Kab. Kepulauan meranti untuk kembali mendesak Menteri kehutanan Republik Indonesia untuk segera mencabut izin yang telah diberikan kepada PT. RAPP, LUM, dan SRL.

3. Selain itu KAPHuR Bersama STN, STR, PRD, JMGR juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap serta mengadili Sukanto Tanoto atas kejahatan korporasi yang telah dilakukan PT.Riau Andalan Pulp Paper.

Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR); Koalisi Anti Penghancuran Hutan Riau (KAPHuR)